Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago state) terbesar di dunia dimana 2/3 (dua per tiga) wilayahnya merupakan perairan yang terdiri dari 17.504 (tujuh belas ribu lima ratus empat) pulau besar dan pulau kecil yang membentang dari sabang sampai merauke dan dari miangas sampai ke rote. Transportasi Laut merupakan salah satu sektor penting dalam menunjang kegiatan ekonomi untuk mengintegrasikan seluruh pulau-pulau yang tersebar di negara kepulauan Indonesia termasuk mendukung transportasi manusia dan barang antar pulau.
sebagai salah satu moda transportasi yang digunakan untuk pengangkutan orang, barang dan hewan maka aspek keselamatan dan keamanan jiwa, harta benda dan perlindungan lingkungan maritim merupakan hal-hal yang tidak dapat diabaikan. Peningkatan keselamatan transportasi laut juga merupakan hal-hal yang tidak dapat diabaikan. Peningkatan keselamatan transportasi laut juga merupakan keinginan bersama dunia sebagaimana dicerminkan melalui implementasi peraturan/regulasi IMO untuk memastikan keselamatan dan efisiensi transportasi manusia dan barang melalui laut.
oleh karena itu, sebagaimana halnya dunia pelayaran pada umumnya yang menerapkan prinsip-prinsip safe, secure and efficient shipping on clean oceans, maka Indonesia memerlukan instrumen nasional yang mencakup ketiga aspek utama tersebut diatas bagi seluruh kapal yang berlayar di Indonesia yang mengacu kepada kondisi alam dan geografis di Indonesia secara khusus disamping instrumen-instrumen internasional yang sudah ada yang mengacu kepada kondisi internasional.
Pemerintah Indonesia telah menunjukan komitmen yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi laut melalui berbagai upaya termasuk program-program pelatihan/training teknis dan peningkatan Standar Kapal-Kapal Non-Konvensi berbendera Indonesia.
LATAR BELAKANG DAN KERJASAMA-INDONESIA-AUSTRALIA DALAM PENGEMBANGAN NCVS
Keinginan untuk menyusun suatu standar keselamatan kapal berbendera Indonesia telah dicetuskan sejak diselenggarakannya Workshop Keselamatan Kapal Ferry Domestic yang pertama tanggal 5 - 7 Desember 2007, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Workshop Keselamatan Kapal Ferry Domestik yang kedua pada tanggal 17 - 21 November 2008.
Pada 31 Januari 2008, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia maka Pemerintah Australia memberikan Paket Bantuan Keselamatan Transportasi di Indonesia yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ir. Jusman Syafi'i Djamal (Indonesia) dan Menteri Infrastruktur, Transportasi, Pengembangan Regional dan Pemerintahan Lokal (Australia), H.E. Mr. Anthony Albanese. Bantuan ini meliputi keselamatan transportasi udara dan laut, serta kegiatan SAR dan penanggulangan kecelakaan transportasi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan bekerja sama dengan Australian Maritime Safety Authority (AMSA) melaksanakan kerjasama teknis untuk menyusun suatu Standar Kapal Non-Konvensi (Non-Convention Vessel Standard / NCVS) Berbendera Indonesia Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai pemegang fungsi pemerintah Negara Bendera Kapal (Flag State Administration) bertanggung jawab atas aspek keselamatan pelayaran kapal-kapal dalam negeri dan kepelautan serta pencegahan pencemaran. Direktorat ini juga mengemban fungsi dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan sertifikasi kapal-kapal Indonesia, serta pengawasan terhapad perawatan terus menerus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
secara formal pengembangan kegiatan NCVS sendiri baru dimulai pada bulan Agustus 2009 dengan ditandatanganinnya proposal kegiatan NCVS oleh Capt. Drs. Abdul Gani, sebagai Direktur Kapel dan sekaligus sebagai Manajer Kegiatan (Project Manager) dari pihak Indonesia, dan Mr. David Penny sebagai Manajer Divisi Pengoperasian Maritim (Timur) sekaligus sebagai manajer kegiatan(Project Manager) dari Pihak Australia pada tanggal 21 Agustus, 2008 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
Pada waktu yang sama dilakukan penugasan dan penunjukan Manajer Proyek, Koordinator Tim dan Sekretariat (Capt. Drs. Abdul Gani, Capt. Erwin Rosmali, Capt. Sahattua P. Simatupang, Capt. Diaz Saputra, M, Syaiful, ST., Huske Dwi Gustian, Wahyu Ardhianto, ST., Try Edy Wijayanto, SH), serta penugasan dan penunjukan tim ahli (experts) terdiri dari AMSAT, AMSA dan tujuh orang ahli dari Indonesia.
TUJUAN DAN STRATEGI NCVS
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk melakukan penyiapan dan penyusunan secara terkoordinasi dalam rangka menghasilkan Standar Kapal-Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) yang dapat diterapkan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia dengan harapan dapat memastikan keselamatan, keamanan dan efisiensi pengoperasian kapal serta perlindungan maritim sub sektor transportasi laut di Indonesia yang akan dijadikan sebagai acuan oleh pemerintah Negara berebendera Kapal diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentan Pelayaran pada pasal 5 ayat (3) yang berbunyi "Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, antara lain, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perizinan".
bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar pengembangan NCVS Indonesia adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran; Peraturan tentang kapal-kapal yang berlaku di Indonesia; Peraturan Model Keselamatan untuk Kapal-kapal Perairan Pedalaman dan Kapal kapal dan Perahu Non Konvensi, termasuk Kapal Ikan beroperasi di Afrika, Januari 2002; Koda USL Australia / Australian Uniform Shipping Laws (USL) Code; Standar Nasional Australia untuk Kapal kapal Komersial (NSCV) yang diterbitkan oleh Komite Keselamatan Laut Nasional Australial Koda untuk Keselamatan Kapal kapal Kargo Karibia (CCSS Code). Peraturan Keselamatan Kapal-kapal Kargo Karibia (CCSS Code); Peraturan Keselamatan untuk kapal-kapal kargo yang tidak dicakup oleh ketentuan konvensi IMO di wilayah mediteranial dan Laporan akhir Seminar mengenai Peraturan Keselamatan dan garis muat yang dilaksanakan oleh kegiatan RAS/93/034 - 27 sampai 30 September 1995 - Bombay, Indial 20 - 24 Juli 1996 - Teheran, Iran - diterbitkan oleh International Maritime Organization (IMO).
Kegiatan ini dilaksanakan melalui 3 (tiga) fase; fase 1 (pertama) adalah fase pengembangan, fase 2 (kedua) adalah fase persiapan untuk implementasi dan fase 3 (ketiga) adalah fase implementasi.
Workshop pengembangan Standar Kapal-kapa Non Konvensi Indonesia yang pertama dilaksanakan pada 23 s/d 27 Februari 2009, dimana diestimasikan bahwa 30% dari beban kerja telah diselesaikan. Peserta workshop terdiri dari ADPEL dari berbagai unit regional dan Ditkapel dengan pengalaman yang luas dalam mengatasi isu-isu keselamatan transportasi laut, yang sangat penting dalam memperkaya draf kertas kerja yang disiapkan oleh pakar Indonesia Hasil Workshop ini digunakan sebagai dasar untuk materi Workshop II (Kedua).
Workshop pengembangan Standar Kapal Non-Konvensi (Non-Convention Vessel Standard) berbendera Indonesia yang kedua dilaksanakan di Hotel Millenium Sirih Jakarta pada tanggal 30 Maret s.d 3 April 2009. sebagai tambahan terhadap peserta workshop I, perwakilan berbagai asosiasi diundang untuk memberikan umpan balik bagi draf kertas kerja yang ada. hasil-hasil workshop ini digunakan untuk menyusun standar draf Standar Kapal Non-Konvensi Berbendera Indonesia yang meliputi : Pendahuluan, Konstruksi, Perlengkapan, Peralatan, Permesinan, garis muat, Pengukuran Kapal, Pengawakan dan Manajemen Operasional.
Workshop pengembangan Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) berbendera Indonesia yang ketiga dilaksanakan pada tanggal 27 s.d 29 Mei 2009 ditujukan sebagai sosialisasi awal dari draf Standar Kapal Non-Konvensi (Non Convention Vessel Standard) berbendera Indonesia dan sebagai sarana untuk mendapatkan umpan balik dari pemangku kepentingan (Stakeholders) terkair dalam rangka meningkatkan standar keselamatan kapal non konvensi (Non Convention Vessel Standard) Berbendera Indonesia.
Worokshop III (Ketiga) merupakan Workshop terakhir dalam fase 1 (petama) ini Workshop III (ketiga) ini dilaksanakan pada tanggal 27 s,d 29 Mei 2009 dengan mengikutsertakan para pelaku industri dan peserta umum. hal ini akan menjadi tahap akhir dari pengembangan Standar Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) Berbendera Indonesia, dimana draf final dari standar yang telah dikembangkan oleh ketujuh pakar Indonesia akan dipresentasikan, diuji dan dososialisasikan Kesepakatan mengenai draf standar akan dicapai dari peserta setelah worlshop III (ketiga) draf final standar ini dapat dijadikan Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) Berbendera Indonesia.
akan tetapi, standar ini tidak diberlakukan untuk
a) Kapal Pesiar yang digunakan untuk perniagaan;
b) Kapal perang; dan
c) Kapal negara.
Standar Kapal Non-Konvensi (Non-Convention Vessel Standard) Berbendera Indonesia telah disahkan melalui KM 65/2009 tentang Standar Kapal Non-Konvensi (Non-Convention Vessel Standard) berbendera Indonesia.
Peraturan Menteri tersebut merupakan langkah tindaklanjut dari laporan tim Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diikuti oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan beserta staf, Kepala Bagian Hukum dan KSLN SDJP beserta staf dan perwakilan Biro hukum dan KSLN, Kementrian Perhubungan kepada bapak Menteri Perhubungan yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2009.







0 komentar:
Posting Komentar